Ups.... Tak lengkap rasanya kalau kemarin sudah Up Load tentang Internet banking tapi tidak memberi imbangan informasi tentang hukum bank itu sendiri. Hal ini perlu dilakukan mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia beragama Islam tapi banyak yang tidak tahu hukum Bank atau ada yang tidak mau tahu dengan hukum bank dari sisi agama Islam.
Sungguh berdosa bagi saya jika saya tidak menyampaikan sesuatu kebenaran padahal saya mengetahuinya.
Tentu saja, dengan membaca posting saya kemarin pembaca akan berkomentar bahwa saya membolehkan sepenuhnya perbankan, atau dalam bahasa fikih Islam: halal.
(catatan: Bank yang dimaksud adalah bank Konvensional, Untuk menyebut Bank syariah, akan disebutkan lengkap -Bank syariah-, sedangkan untuk Bank Konvensional akan disebutkan 'bank' saja)
Untuk bank konvensional, tidak ada keraguan hukum dalam Islam karena didalamnya ada riba. Jadi, bank hukumnya haram.
KEnapa riba diharamkan? dalil...
segi akal tidak berdasar pada keadila: Yang kaya makin kaya dengan menikmati bunga, bahkan jika menabung menikmati bunga-berbunga, sedangkan yang miskin akan terlilit hutang yang semakin berat dengan bunga-berbunga tersebut, istilah bahasa jawanya: Interest Compound.
Berikut dicuplikkan fatwa ulama mengenai Bank:
Menyimpan uang di Bank
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Ulama besar saudi Arabia
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga ; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan) ? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya.
Jawaban
Pertama.
Saya tegaskan bahwa seseorang tidak boleh hukumnya menyimpan uangnya di bank-bank seperti itu karena jika bank-bank tersebut menyimpan uangnya, ia akan menggunakannya dan membisniskannya. Sebagaimana telah diketahui bahwa kita tidak selayaknya memberikan kesempatan kepada orang-orang kafir untuk menguasai harta-harta kita, yang kemudian mereka pergunakan untuk mengais rizki di balik itu.
Jika memang terpaksa melakukan hal itu, seperti seseorang takut hartanya dicuri atau dirampas, bahkan khawatir dirinya dibunuh karena hartanya mau dirampok ; maka tidak apa-apa dia menyimpan hartanya di bank-bank seperti itu karena terpaksa (darurat). Akan tetapi, ketika dia menyimpannya dalam kondisi terpaksa. Tidak boleh dia mengambil sesuatu sebagai imbalan atas simapanan tersebut, bahkan haram hukumnya karena itu adalah riba, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyatakan dalam firmanNya.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tida (pula) dianiaya” [Al-Baqarah : 278-279]
Ayat tersebut sangat transparan dan jelas sekali melarang kita agar tidak mengambil sesuatupun darinya.
Saat hari Arafah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpidato di hadapan kaum muslimin seraya bersabda.
“Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya riba jahiliyah sudah dilenyapkan”
Jadi, riba yang sebelum Islam pernah dijalankan telah dilenyapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Dan, riba pertama dari riba (yang pernah ada dalam kehidupan) kami, yang aku lenyapkan adalah riba (yang dilakukan) Abbas bin Abdul Muththalib. Sesungguhnya riba itu semua telah dilenyapkan” [Hadits Riwayat Muslim, Kitabul Hajj 1218]
Jika anda mengatakan, sesungguhnya bila anda tidak mengambilnya, maka mereka itu akan menguasai harta anda, mengambilnya dan menggunakannya untuk kepentingan gereja-gereja dan perlengkapan-perlengkapan perang guna memerangi kaum muslimin.
Jawaban kaim, sesungguhnya jika saya melaksanakan perintah Allah untuk meninggalkan riba, maka apa yang dihasilkan dari hal itu bukanlah dari usaha saya. Saya diperintahkan dan dituntut untuk melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla. Dan bila kemudian implikasinya adalah timbulnya berbagai kerusakan, maka itu bukan buah dari yang saya upayakan. Bagi saya, ada hal yang perlu didahulukan dari Allah, yaitu menjalankan firmanNya.
“Artinya : Tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)” [Al-Baqarah : 278]
Kedua.
Kami akan mengatakan, apakah bunga yang diberikan kepada saya berasal dari harta saya sendiri ?
Jawabannya. Sesungguhnya ia bukanlah berasalah dari harta saya sebab bisa jadi mereka menginvestasikan harta saya, membisniskannya lantas merugi. Jadi, bunga yang diberikan kepada saya jelas bukan buah dari pengembangan harta milik saya bahkan mereka terkadang juga mendapatkan keuntungan atau mendapatkan keuntungan yang lebih dari iru. Atau bisa jadi pula mereka sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari harta milik saya tersebut, sehingga tidak dapat dikatakan, ketika mereka menguasai sesuatu dari harta milik saya, mereka akan menyalurkannya untuk kepentingan gereja-gereja atau membeli sejata yang banyak untuk menghadapi kaum muslimin.
Ketiga.
Kami akan mengatakan bahwa mengambil harta riba tersebut, berarti telah terjerumus ke dalam hal yang telah diakui orang sebaga riba sebab orang ini kelak di Hari Kiamat akan mengakui di hadapan Allah bahwa ia adalah riba. Bila demikian halnya riba, apakah mungkin seseorang beralasan lagi bahwa sesuatu memiliki maslahat padahal dia yakin adalah riba ? Jawabannya, Tidak. Sebab, qiyas tidak berlaku bila bertentangan dengan nash (teks) agama.
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang pemuda masih melanjutkan studi di Amerika dan terpaksa menyimpan uangnya di bank ribawi. Oleh karena itu, sebagai imbalannya, bank memberinya bunga ; apakah boleh dia mengambilnya, lalu mengalokasikannya ke berbagai proyek amal (kebajikan) ? Sebab, bila dia tidak mengambilnya, maka bank tersebut akan menggunakannya untuk kepentingannya.
Jawaban
Keempat.
Apakah sudah dapat dipastikan bahwa mereka, seperti penuturan anda, mengalikasikannya untuk kepentingan gereja-gereja atau pembuatan perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin ? Jawabnya, hal itu tidak dapat dipastikan. Jadi, bila kita mengambilnya, berarti kita telah jatuh ke dalam larangan yang riil hanya demi manjaga timbulnya kerusakan yang masih ilusif (samara), sedangkan akal sulit menerima hal itu. Artinya, akal sulit menerima bahwa seseorang melakukan sesuatu yang menimbulkan kerusakan yang riil untuk mencegah kerusakan yang ilusif ; yang bisa terjadi dan bisa pula tidak. Sebab, boleh jadi bank mengambil bunga tersebut hanya untuk kepentingannya semata. Boleh jadi pula, para pegawai bank itu mengambilnya hanya untuk kepentingan pribadi masing-masing, sebaliknya, tidak dapat dipastikan pula bahwa bunga bank riba tersebut digunakan untuk kepentingan gereja-gereja atau perlengkapan-perlengkapan perang melawan kaum muslimin.
Kelima.
Bahwa bila anda mengambil apa yang anda klaim sebagai bunga dengan niat akan menyalurkannya dan mengeluarkannya dari kepemilikan anda sebagai upaya menghindarkan diri darinya, maka ini samalah artinya anda telah melumuri diri anda dengan keburukan untuk kemudian berusaha mensucikannya kembali. Ini bukan cara berfikir yang logis. Oleh karena itu, kami tegaskan : “Jauhilah keburukan tersebut terlebih dahulu sebelum anda melumuri diri dengannya, baru kemudian berusaha untuk mensucikan diri darinya. Apakah dapat diterima, bahwa ada seseorang melempar pakaiannya kea rah air kencing demi untuk mensucikannya bila terkena air kencing tersebut ? Sama sekali ini tidak masuk akal. Jadi, selama anda meyakini bahwa ini adalah haram dan riba, kemudian anda mengambilnya, menyedekahkannya dan menghindarkan diri (berlepas diri) darinya. Kami katakana, seharusnya dari awal, jangan anda ambil dan bersihkan diri anda darinya.
Keenam.
Kami katakana lagi, bila seseorang mengambilnya dengan niat seperti itu, apakah dia yakin bisa mengalahkan (ketamakan) dirnya sehingga dapat menghindar darinya dengan cara mengalokasikannya kepada hal yang berbentuk sedekah atau kemaslahatan umum ? sama sekali tidak, sebab boleh jadi dia mengambilnya dengan niat seperti itu akan tetapi kemudian bila hatinya menginformasikan kegunaannya dan jiwanya membisikkan agar mempertimbangkannya kembali bila mendapatkan bung riba tersebut dalam jumlah sekian ikat (lembar), seperti satu juta atau seratus ribu. Maka, memang dia pada mulanya memiliki tekad, namun kemudian tekad tersebut berubah menjadi pertimbangan terhadapnya. Setelah mempertimbangkan hal itu, dia berubah pikiran lagi untuk memasukkannya saja ke dalam kotak. Seseorang tidak dapat menjamin dirinya ; kadangkala dia mengambil dengan niat seperti itu, namun tekadnya batal ketika melihat sekian banyak ikatan (lembaran) uang tersebut, lalu menjadi tamak dan tidak berdaya untuk mengeluarkannya lagi.
Pernah diceritakan kepada saya kisah sebagian orang-orang bakhil yang pada suatu hari naik keatas loteng rumah dan memasukkan dua jarinya ke dalam dua telinganya lantas berteriak ke arah tetangganya, “Tolonglah saya, tolonglah saya!!” Merekapun menghampirinya sembari berkata, “Ada apa gerangan, wahai fulan ?” Dia menjawab, “Saya telah memisahkan zakat saya dari harta saya untuk mengeluarkannya, tetapi saya mendapatkannya banyak sekali, lalu jiwa saya membisikkan, ‘Bila ia diambil oleh orang lain, hartamu pasti akan berkurang’. Karena itu, tolonglah saya agar bisa lepas dari cengkeramannya !”.
Ketujuh. Sesungguhnya mengambil riba merupakan tindakan menyerupai orang-orang Yahudi yang telah dicela oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya.
“Artinya : Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi. Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah melarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih” [An-Nisa : 160-161]
Kedelapan.
Sesungguhnya mengambil riba berarti membahayakan dan menyakiti kaum muslimin, sebab para tokoh agama Nashrani dan Yahudi mengetahui bahwa dienul Islam mengharamkan riba ; Bila si muslim ini mengambilnya, mereka akan berkata, “Coba lihat, kitab kaum muslimin itu mengharamkan riba atas mereka tetapi mereka tetap mengambilnya dari kita” Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini adalah titik kelemahan kaum muslimin, sebab bila musuh-musuh sudah mengetahui bahwa kaum muslimin telah menyimpang dari dien mereka, maka tahulah mereka secara yakin bahwa inilah titik kelemahan mereka (kaum muslimin). Sebab, perbuatan maksiat tidak hanya berimplikasi kepada pelaku maksiat di kalangan kaum muslimin saja, tetapi terhadap Islam secara keseluruhan. Dalam hal ini, Allah berfirman.
“Artinya : Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja di antara kamu” [Al-Anfal : 25]
Mari kita renungkan, para sahabat yang merupakan Hizbullah dan tentaraNya keluar pada perang Uhud bersama manusia paling mulia, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melakukan satu kali maksiat saja, apa yang terjadi terhadap mereka setelah itu ? Kekalahan, setelah sebelumnya mendapatkan kemenangan, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya : Sampai pada saat kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai perintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang kamu sukai” [Ali Imran : 152]
Yakni terjadilah apa yang tidak kalian sukai
Jadi, perbuatan-perbuatan maksiat memiliki pengaruh yang besar terhadap keterbelakangan kaum muslimin dan penguasaan oleh musuh-musuh Islam terhadap mereka serta kekerdilan diri mereka di hadapan mereka. Manakalah setelah diraihnya kemenangan, ia bisa lepas akibat perbuatan maksiat ; maka bagaimana tanggapan anda manakala kemenangan belum lagi diraih ?
Musuh-musuh kaum muslimin akan bergembira bilamana kaum muslimin mengambil riba. Sekalipun dari sisi lain mereka tidak menyukai hal itu, akan tetapi mereka bergembira lantaran kaum muslimin akan kalah bila terjerumus ke dalam perbuatan maksiat.
Salah satu dari kedelapan aspek negatif yang dapat saya tuangkan tadi cukup sebagai dalil pelarangan mengambil bunga-bunga bank tersebut. Menurut perkiraan saya, rasanya seorang yang mencermati hal ini dan merenungkannya secara penuh hanya akan mendapatkan bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini adalah ketidakbolehan mengambilnya. Dan inilah pendapat yang saya pegang dan saya fatwakan. Bilamana ia benar, maka hal itu semata berasal dari Allah, Dia-lah Yang menganugrahkannya dan segala puji bagi Allah atas hal itu. Jika ia keliru, maka semata ia berasal dari diri saya akan tetapi saya berharap ia adalah pendapat yang benar sesuai dengan hikmah-hikmah dan dalil-dalil Sam’iy (nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang telah saya sebutkan.
[Majmu Durus Wa Fatawa Al-Haram Al-Makkiy, Juz III, hal.386, dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 31-37 Darul Haq]
Posted by -nt-
Bank dalam Sisi Islam
Internet Banking: Makin Mudah Transaksi Perbankan
Kemajuan iptek bebrapa dekade terakhir benar-benar mampu merubah berbagai sistem dalam waktu singkat, salah satunya sistem informasi.
DAn salah satu yang ikut andil besar dalam revolusi informasi saat ini adalah dunia maya via internet.
Informasi begitu mudah diakses setiap orang. Dari informasi ilmiah, artikel artikel ringan tentang humor sampai situs 'biro jodoh' seperti Friendster. Semuanya ada.
Bahkan kecanggihan Teknologi Informatika cukup banyak mengubah gaya hidup seseorang karena berbagai kemudahan yang ditawarkan. Misalnya, saat ini sudah jarang orang kirim surat. Mereka lebih suka kirim email atau pesan singkat via Hand phone. Maka tidak heran jika divisi Telegram di Pt Pos terpaksa tutup karena kalah dengan SMS.
Budaya ngantri di bank atau bayar rekening (PDAM atau PLN) pun bisa dikurangi. Kita tinggal masuk ke ATM di sana kita bisa pilih berbagai transaksi. Bahkan, sekarang kita bisa transaksi hanya di depan meja via internet banking. Setau saya, bank domestik yang sudah menggunakan internet banking adalah BCA dan Mandiri. (kalau BNI sudah/belumya? saya kok search tapi gak ketemu2)
Terus terang, baru saja saya buka internet banking mandiri dan benar-benar puas dengan layanan yang ada (bukan promosi mas, but emang begitu kok). Jadi sekarang kita bahkan tidak perlu lagi antri di Bank untuk melakukan transaksi. Cukup klik di belakang komputer untuk akses internet. Semau transaksi bisa dilakukan, bahkan sampai transfer rekening antar bank domestik. Untuk kemanan, setealh mendaftar Internet Bank Mandiri (daftar via atm atau di bank cabang), kita diberi pengaman TOKEN Mandiri, intinya alat tersebuat adalah pengacak pin. Tiap token punya nomor seri berbeda, jadi walaupun angka yang dimasukkan sama, punya hasil acakan pin yang berbeda. Jadi transaksi lebih aman. Dan untuk mendapatkan token kita cukup ganti 20ribu perak saja. jauh lebih murah dibanding kemanan trnsaksi kita nantinya.
Dengan token tersebut, berita 'transfer siluman' yang pernah terjadi beberapa tahun yang lalu di salah satu bank domestik mudah-mudahan tidak terulang lagi.
Terus terang, saya salut dengan Bank Mandiri. Bank plat merah yang berasal dari merger bank-bank yang kurang sehat ternyata sekarang melesat begitu cepat dan agresif menggaet nasabah baru.
Jadi, tunggu apa lagi. Buruan coba dan nikmati layanan yang ada.
Untuk info lebih lanjut mengenai Internet banking Mandiri, silahkan kunjungi:
http://www.bankmandiri.co.id
Posted by -nt-
Keluar Kerja?.....
Akhir-akhir ini, kepala ini terpikir untuk keluar dari tempat kerjaku saat ini. Keluar tidak untuk pindah tempat kerja melainkan melakukan usaha sendiri. Walaupun masih sekedar ’wacana’ di otak ini, tapi hal ini setidaknya merupakan langkah awal sebelum aku memutusan untuk benar-benar keluar dari tempat kerjaku saat ini. Jadi, ”Planning/Thinking before Doing” harus benar-benar dilakukan.
Dan –mungkin juga merupakan kebetulan- beberapa hari yang lalu aku dikejutkan oleh keputusan teman untuk keluar dari tempat kerjanya saat ini yang notabene satu perusahaan denganku, namun berbeda divisi. Sebelumnya aku mendengar berita tersebut dari orang lain, tapi beberapa hari yang lalu aku benar2 mendapat penuturan langsung darinya, walaupun ada beberapa hal yang ditutup-tutupi termasuk diantaranya rencana yang akan ia lakukan setelah keluar dari perusahaan ini.
Mungkin juga suatu kebetulan juga jika hari ini aku chatting dengan 2 teman lamaku yg menuturkan ingin keluar dari tempat kerja sekarang. Persamaannya, mereka menyapaku lebih dulu lewat YM. Maklum sudah lama –sebulan lebih- aku tidak chatting, sehingga YM sengaja kubuat ststus ”available” agar teman-teman lamaku tahu kalau aku on line (defaultnya ”invisible” agar tidak terlihat kalau aku on line).
Teman pertama adalah seniorku waktu kuliah dulu, juga tempat ngobrol sewaktu aku kerja di Jakarta. Dia sudah memantapkan diri untuk keluar dari tempat kerja sekarang dan sudah mempunyai plan yang jelas untuk usaha yang akan dilakukannya kelak. Bahkan bukan dia saja yang akan melakukan usaha, melainkan juga istrinya ikut juga melakukan usaha tetapi beda bidang.
Teman yang kedua ingin keluar dari tempat kerja sekarang (sama perusahaan denganku, tapi beda region) dengan alasan ingin kuliah S-2 dan merasa ’muak’ dengan sistem tata kerja di perusahaan ini (”politik kerja’ temanku menyebut)
Pada hari ini juga, tadi siang ketika aku buka email, ada pertanyaan dari seorang teman seputar ijin kuliah ke LN sekalian ikut suami. ”Boleh/tidak ya? Kalau tidak boleh ya terpaksa resign.....” begitulah kira-kira komentarnya.......
Lalu bagaimana denganku dan Anda?
Masihkah tetap loyal di tempat kerja sekarang?
Apakah adda keinginan untuk keluar? Untuk melanjutkan kulih lagi, pindah kerja, atau ingin membngun usaha sendiri?
Up 2 U..............
Tapi sebelumnya, silahkan baca referensi berikut:
http://www.purdiechandra.com/jm/content/view/181/55/
Catatan:
• Jika ada kesamaan cerita dengan kehidupan Anda, dan anda adalah teman saya, maka kemungkinan yang ada dalam cerita ini adalah anda sendiri.
• Peusahaan tempat saya bekerja adalah sebuah BUMN (sekarang menjadi PT) yang bergerak di bidang Eksplorasi dan Produksi Migas.
Posted by -nt-
Oh My Blog........
Ternyata tanpa terasa, sudah lama aku buka account blog ini tp belum ada satu pun yang benar2 hasil tulisanku.
dan...
inilah hasil tulisanku yg pertama.
Dulu saat buka account ada banyak angan2 yang ingin dicapai, termasuk bagaimana bisa membuat web yg lumayan bagus. Nggak puas dengan web model blog biasa. Maklum perfeksionis... :p
jadi.... mulailah belajar bgmn cara buat home page. Cari2 bahan di dunia maya. Tentu saja bukan perjalanan singkat dan mudah. Sudah dapat bahan untuk belajar home page.... amunisi untuk buat blog terhenti, di samping krn tidak mood jg karena lupa kl punya plan buat blog! Ya lupa, maklum kerjaan tidak menetap di kantor, lebih sering ke lapangan (lokasi pemboran). Nah, kalau sudah di lokasi tidak bisa akses dengan dunia maya.
Trus, sayang pake komputer pribadi. Coz tegangan di lokasi gak stabil. sudah ada beberapa contoh kompi teman jebol krn dibawa ke lokasi :( hiks
Yah... sebetulnya tidak boleh beralasan seperti itu..........
note: pas cari artikel ttg pembuatan home page, jg ngelantur2 cari artikel lain..... wah gak fokus bgt....
Then...
apa gunanya aku buat blog tp tidak ku isi?
dari blog yang ditulis, setidaknya kita tahu seperti apa yg punya blog: Dari gaya hidup, sifat, hobi, sampai komunitas mereka.
Tapi, terus terang..
Blog-ku kosong ada gunanya juga.
Biarpun kemarin kosong (sering lupa jg kl punya blog), setidaknya saat buka blog aku akan tersadar: Keep on fighting....
Ayo tetap berjuang....
aku tidak menorehkan tulisan di blog.........
jadi mesti ada kerja nyata yg ada di luar dunia maya.....
yup keep on fighting.......
Posted by -nt-